Abaikan PKPU 15 Tahun 2023 pasal 70 ayat (1) Baliho Paslon Arrahman Bertengger di Pepohonan Seputaran Wajo

 Home Zona Kriminal.Id                         Liputan Pilkada Wajo 



Wajo, Sulawesi Selatan — 28 Oktober 2024 Rame pemasangan baliho pasangan calon Arrahman di seputaran Kabupaten Wajo ramai disorot masyarakat. Banyak baliho terlihat dipasang di pohon-pohon, menimbulkan pertanyaan mengenai kesadaran akan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang berlaku pelarangan alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.


Dalam aturan itu dijelaskan, sebagai berikut:


Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:


a. tempat ibadah;


b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;


c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;


d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;


e. jalan-jalan protokol;


f. jalan bebas hambatan;


g. sarana dan prasarana publik; dan atau


h. taman dan pepohonan.


Masyarakat mengungkapkan keprihatinannya terkait pemasangan baliho di pohon-pohon ini, yang dianggap merusak estetika lingkungan dan mengabaikan aturan serta etika pemasangan APK. Aturan pemasangan APK biasanya diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan melarang pemasangan di fasilitas umum, taman kota, serta lingkungan hijau, termasuk pohon-pohon.


Salah seorang warga Wajo mengungkapkan keresahannya, "Kalau baliho dipasang di pohon, kesannya jadi tidak rapi dan melanggar aturan. Harusnya dipasang di tempat yang sudah ditentukan dan tidak merusak lingkungan."Abaikan 

Tim media 

0 Komentar