HOME
ZonaKriminal.Id
Liputan Daerah Wajo 





Sengkang Wajo SulSel Indonesia 
ZONA KRIMINAL.ID
Tegakkan Hukum dan Keadilan 


Salah satu lembaga yang mengkritisi kebijakan Pj Bupati Wajo terkait jabatan PLT Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan(Dikbud )dan dinas pemuda dan olahraga (Dispora) Kabupaten Wajo

Sorotan tajam PHI tersebut hingga melakukan konsultasi di Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan BKN Jakarta tentang batas waktu jabatan PLT Kepala dinas pendidikan dan kepala dinas pemuda dan olahraga kabupaten Wajo yang dianggap melanggar regulasi karena bertentangan dengan Peraturan Menpan RB RI nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri (Permen) RB RI nomor 22 Tahun 2021 mengatur tentang pola Karier Pegawai Negeri Sipil seharusnya dilakukan Evaluasi Surat Keputusan (SK) perpanjangan waktu jabatan PLT dua Kepala dinas tersebut

Dihimpun dari laman Media berita wajo.id ketua PHI Sudirman SH .MH mengatakan bahwa, Paska ditinggal jabatan PLT Kepala Dinas Definitif, dua PLT Kepala Dinas pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo yang ditunjuk sebagai PLT cacat hukum karena telah melewati batas waktu masa tuganya sesuai dengan SK tersebut

Oleh karena Sudirman memperjelas kebenaran kebijakan Pj Bupati Wajo itu dan melakukan konsultasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN)RB dan BKN Republik Indonesia di Jakarta,

" PLT yang dimaksud Sudirman bahwa sebagai salah satu cara untuk pengembangan tugas dan kompetensi jabatan, dan jika PLT telah habis masa jabatannya enam bulan seharusnya dikembalikan ke instansinya" kemudian PLT diganti (di isi dengan PLT yang baru kata Sudirman Selasa(8/10/2024)

Lanjut dikatakan bahwa, penjelasan ini adalah
hasil konsultasi dan analisis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara MENPAN RB Republik Indonesia, Atha Hafizhah disebutkan jika Permen PAN RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil,

Sudirman menambahkan bahwa,kami juga melakukan konsultasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterima oleh Dit PPU Analisis Hukum Madya, Muhammad Syafig dan mendapat penjelasan yang sama yaitu antara Surat Edaran nomor 1/SE/1/2021 dan Permen PANRB.RI pasal 59 ayat (1 )dan ayat ( 2 ), isi dua aturan tersebut sama sama mengatur tentang perpanjangan waktu masa penugasan PLT hanya satu kali 3 bulan tandasnya

Dikatakan pula bahwa, SK PLT yang sudah kadaluarsa tersebut tidak memiliki landasan Hukum untuk membuat segala bentuk kebijakan apalagi penggunaan Uang Negara'

"Alasannya sangat tidak mendasar, karena setelah kami berkonsultasi bersama dua institusi yakni Menpan RB RI dan BKN RI di Jakarta berpendapat yang sama mengatur masa tugas jabatan PLT 3 bulan dan diperpanjang PLT hanya satu kali 3 bulan, sehingga kami berpendapat secara hukum bahwa, keberadaan dua kepala dinas yakni PLT Kadis Dispora dan Kadis Dikbud Wajo sudah lewat 6 bulan masa tugasnya sebagai PLT di instansi tersebut dan dianggap ilegal karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku , ungkapnya ketua PHI Wajo



PLT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Wajo DRS.H.Alamsyah M.Si yang dikonfirmasi oleh awak media ini melalui WA selulernya Selasa (8/10/2024) menanggapi sorotan PHI terkait penunjukan tugas PLT Pj.Bupati Wajo bahwa masa tugas PLT sudah habis dan kadaluarsa

Dikatakan Alamsyah bahwa tudingan aturan tersebut sebenarnya sudah terjawab dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat Aspirasi DPRD Wajo beberapa waktu yang lalu pungkasnya

"Pemkab Wajo juga telah menjawab melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD terkait aspirasi yang disampaikan PHI, dan tentunya warga Masyarakat atau Publik perlu diberi ruang untuk menilai dan berpendapat soal hal tersebut dan Pj.Bupati tidak serta merta mengambil kebijakan tentu memiliki landasan hukum dan regulasi apalagi beliau memiliki pengalaman yang mumpuni terkait hal tersebut, kata Alamsyah

"Dikatakan pula bahwa, munculnya sorotan tajam tersebut merupakan salah satu konstalasi untuk pada momentum Pilkada Wajo tahun ini

Hal tersebut menurutnya Alamsyah hal seperti itu wajar - wajar saja siapapun bisa berpendapat dalam demokrasi saat ini

REDAKSI